Rabu, 01 Oktober 2014

AKUNTANSI PPH

 AKUNTANSI PPH
A.      Subjek PPh
PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.  Dengan kata lain, subjek pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.
1.       Orang pribadi
Subjek pajak orang pribadi dibedakan menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak orang pribadi luar negeri.  Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah:
a.       Orang pribadi yang tinggal di Indonesia.
b.      Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
c.       Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah:
a.       Yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b.      Yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

SPDN
SPLN
Penghasilan yang dikenai pajak penghasilan
Penghasilan dari seluruh dunia.
Hanya penghasilan dari Indonesia.
Pengenaan Pajak
Dari penghasilan neto (PKP)
Dari penghasilan bruto.
Tarif Pajak
Progresif.
Tetap.
Kewajiban SPT
Wajib menyampaikan SPT.
Tidak wajib.

2.       Selain Orang Pribadi
a.       Warisan belum terbagi, dinyatakan sebagai subyek pajak agar penghasilan yang mungkin diterima/diperoleh dari warisan itu tetap dikenai pajak.  Bila warisan telah terbagi, maka pertanggungjawaban perpajakannya berada di tangan para ahli waris.
b.      Badan, dinyatakan sebagai subyek pajak di mana pengertiannya seperti di KUP.
c.       Bentuk Usaha Tetap (BUT), merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi SPLN maupun badan SPLN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.  Meski tidak secara jelas termasuk subyek pajak dalam atau luar negeri, kewajiban pajak BUT sama dengan subyek pajak dalam negeri, khususnya subyek pajak badan.
3.       Pengecualian Subyek Pajak
a.       Badan perwakilan negara asing.
b.      Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan dan pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c.       Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
1)      Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
2)      Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota.
d.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan lain di Indonesia.

B.      Kewajiban Wajib Pajak
  1. Pendaftaran.
  2. Pembukuan dan Pencatatan.
  3. Kewajiban Bulanan:
a.       Kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21.
b.      Kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23.
c.       Kewajiban menyetor PPh Pasal 25.
d.      Kewajiban memotong PPh Pasal 26.
e.       Kewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2).
f.       Kewajiban PPN dan PPnBM.
  1. Kewajiban Tahunan:
a.       SPT tahunan PPh orang pribadi.
b.      SPT tahunan PPh Pasal 21.

C.      Hak Wajib Pajak
1.       Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
2.       Melakukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak.
3.       Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
4.       Meminta kembali (restitusi) kelebihan pembayaran pajak.
5.       Mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak.
6.       Mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas suatu surat ketetapan pajak.
7.       Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan.
8.       Mengajukan gugatan kepada badan peradilan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) KUP.
9.       Mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak.
10.   Mengajukan permohonan peninjauan kembali STP.
11.   Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
12.   Mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan angsuran PPh Pasal 25.
13.   Mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.


0 komentar:

Posting Komentar