AKUNTANSI PPH
A.
Subjek
PPh
PPh
dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
Dengan kata lain, subjek pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima
atau memperoleh penghasilan.
1.
Orang pribadi
Subjek
pajak orang pribadi dibedakan menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negeri
dan subjek pajak orang pribadi luar negeri.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah:
a.
Orang pribadi yang tinggal di Indonesia.
b.
Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan.
c.
Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Subjek
pajak orang pribadi luar negeri adalah:
a.
Yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia.
b.
Yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
|
SPDN
|
SPLN
|
Penghasilan
yang dikenai pajak penghasilan
|
Penghasilan
dari seluruh dunia.
|
Hanya
penghasilan dari Indonesia.
|
Pengenaan
Pajak
|
Dari
penghasilan neto (PKP)
|
Dari
penghasilan bruto.
|
Tarif
Pajak
|
Progresif.
|
Tetap.
|
Kewajiban
SPT
|
Wajib
menyampaikan SPT.
|
Tidak
wajib.
|
2.
Selain Orang Pribadi
a.
Warisan belum terbagi, dinyatakan sebagai subyek pajak agar
penghasilan yang mungkin diterima/diperoleh dari warisan itu tetap dikenai
pajak. Bila warisan telah terbagi, maka
pertanggungjawaban perpajakannya berada di tangan para ahli waris.
b.
Badan, dinyatakan sebagai subyek pajak di mana pengertiannya
seperti di KUP.
c.
Bentuk Usaha Tetap (BUT), merupakan bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi SPLN maupun badan SPLN untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Meski tidak secara jelas termasuk subyek pajak dalam atau luar negeri,
kewajiban pajak BUT sama dengan subyek pajak dalam negeri, khususnya subyek
pajak badan.
3.
Pengecualian Subyek Pajak
a.
Badan perwakilan negara asing.
b.
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka,
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan dan pekerjaannya tersebut serta
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c.
Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
1)
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
2)
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang
dananya berasal dari iuran anggota.
d.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan lain di Indonesia.
B.
Kewajiban
Wajib Pajak
- Pendaftaran.
- Pembukuan
dan Pencatatan.
- Kewajiban
Bulanan:
a.
Kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21.
b.
Kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23.
c.
Kewajiban menyetor PPh Pasal 25.
d.
Kewajiban memotong PPh Pasal 26.
e.
Kewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2).
f.
Kewajiban PPN dan PPnBM.
- Kewajiban
Tahunan:
a.
SPT tahunan PPh orang pribadi.
b.
SPT tahunan PPh Pasal 21.
C.
Hak Wajib
Pajak
1.
Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian
SPT Tahunan PPh.
2.
Melakukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 2 tahun sesudah
berakhirnya masa pajak atau tahun pajak.
3.
Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran
pajak.
4.
Meminta kembali (restitusi) kelebihan pembayaran pajak.
5.
Mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak.
6.
Mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas suatu surat
ketetapan pajak.
7.
Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak
terhadap keputusan keberatan.
8.
Mengajukan gugatan kepada badan peradilan sesuai dengan
Pasal 23 ayat (2) KUP.
9.
Mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
dalam surat ketetapan pajak.
10.
Mengajukan permohonan peninjauan kembali STP.
11.
Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak.
12.
Mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan angsuran
PPh Pasal 25.
13.
Mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan
pajak oleh pihak lain.
0 komentar:
Posting Komentar